










Asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahullah pernah ditanya:
"Apa hukumnya berobat sebelum terjadinya penyakit, seperti imunisasi atau vaksinasi?"
Beliau rahimahullah menjawab:
"Tidak mengapa berobat bila dikhawatirkan terjadinya penyakit karena adanya wabah atau sebab-sebab yang lain yang dikhawatirkan terjadinya penyakit karenanya. Maka tidak mengapa mengkonsumsi obat untuk mengantisipasi penyakit yang dikhawatirkan. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dalam hadits yang shahih:
من تَصَبَّحَ بِسَبْعِ تَمَرَاتٍ مِنْ تَمْرِ الْمَدِيْنَةِ لَمْ يَضُرَّهُ سُمٌّ وَلَا سِحْرٌ
“Barangsiapa yang di waktu pagi memakan tujuh butir kurma Madinah, maka tidak akan mencelakakan dia sihir ataupun racun.”
(muttafaqun 'alaihi)





0 Response to "HUKUM MEMBERIKAN VAKSINASI KEPADA BAYI"
Post a Comment