Hak muslim atas muslim ada enam. Berdasarkan sabda Nabi Muhammad SAW:
«حق المسلم على المسلم ست : إذا لقيته فسلم عليه، وإذا دعاك فأجبه، وإذا استنصحك فانصح له، وإذا عطس فحمد الله فسمته، وإذا مرض فعده وإذا مات فاتبعه »
1. Bila bertemu ucapkanlah salam...
Pembahasan ini telah selesai, ditutup dengan hukum salam terhadap lawan jenis
2. Hak yang kedua apabila engkau diundang maka penuhilah
undangannya. Alloh SWT berfirman dalam QS Al Ahzab : 53
يٰۤاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡا لَا تَدۡخُلُوۡا بُيُوۡتَ النَّبِىِّ اِلَّاۤ
اَنۡ يُّؤۡذَنَ لَـكُمۡ اِلٰى طَعَامٍ غَيۡرَ نٰظِرِيۡنَ اِنٰٮهُ وَلٰـكِنۡ اِذَا دُعِيۡتُمۡ
فَادۡخُلُوۡا فَاِذَا طَعِمۡتُمۡ فَانْتَشِرُوۡا وَلَا مُسۡتَاۡنِسِيۡنَ لِحَـدِيۡثٍ
ؕ اِنَّ ذٰلِكُمۡ كَانَ يُؤۡذِى النَّبِىَّ فَيَسۡتَحۡىٖ مِنۡكُمۡ وَاللّٰهُ لَا يَسۡتَحۡىٖ
مِنَ الۡحَـقِّ ؕ........
"Hai orang-orang yang beriman,
janganlah kamu memasuki rumah- rumah Nabi kecuali bila kamu diizinkan untuk
Makan dengan tidak menunggu-nunggu waktu masak (makanannya)[1228], tetapi jika
kamu diundang Maka masuklah dan bila kamu selesai makan, keluarlah kamu tanpa
asyik memperpanjang percakapan. Sesungguhnya yang demikian itu akan mengganggu
Nabi lalu Nabi malu kepadamu (untuk menyuruh kamu keluar), dan Allah tidak malu
(menerangkan) yang benar. ..........."(QS Al Ahzab : 53).
[1228] Maksudnya, pada masa
Rasulullah s.a.w pernah terjadi orang-orang yang menunggu-nunggu waktu Makan
Rasulullah s.a.w. lalu turun ayat ini melarang masuk rumah Rasulullah untuk
Makan sambil menunggu-nunggu waktu makannya Rasulullah.
Perhatikan penggalan ini
: "bila kamu selesai makan, keluarlah kamu tanpa asyik memperpanjang
percakapan" . Kita diperintahkan segera pulang bila sudah selesai makan dan jangan
memperpanjang obrolan. Ini etika. Berarti SMP (Sudah Makan Pulang) itu ada
etikanya. Jangan lama-lama. Karena praktek seperti itu mengganggu Nabi. Dan
beliau SAW malu menyuruh kalian pulang.
Dan ini kadang-kadang kurang diperhatikan oleh orang-orang yang bertamu. Sudah
makan, sudah kenyang masih nunggu lagi..buah-buahannya belum keluar
..dsb...atau sudah ngobrol sudah selesai segeralah pulang.
Bila sudah selesai segeralah keluar berpamitan pada tuan rumah.
Karena tuan rumah yang masih punya rasa malu tidak mungkin menyuruh tamu untuk
pulang. Dengan bilang : “Apa maning, uwis?” (Apa lagi keperluannya, sudah?). Tidak mungkin yang masih punya
rasa malu berkata demikian itu. Seharusnya yang tahu diri adalah tamu. Kenapa
demikian? karena tuan rumah punya banyak urusan. Nabi SAW punya keluarga, punya
anak, punya istri, kemudian Beliau juga punya kesibukan, Dan ini bukan hanya
urusan Nabi SAW, termasuk juga untuk orang-orang yang lain. Apalagi untuk orang
yang sangat sibuk.
“Ustad sibuk ya, ?..
"iya..
"ustad sibuk ya, ?
"..iya..
sudah tahu lagi sibuk, ngobrol
terus...
Saya kalau ba’da Maghrib akan ngisi kajian, habis Ashar
adalah waktu yang mahal. Karena itu detik-detik terakhir untuk mempersiapkan
materi nanti. Mohon dimaklumi karena ilmunya masih di buku. Jadi kalau mau
ngisi pengajian harus buka buku. Karena ilmunya masih diluar kepala. Kalau
orang yang ilmunya didalam kepala, begitu ngisi kajian langsung ngisi saja tidak
perlu baca buku.
Sedangkan saya ilmunya masih diluar kepala. Dan buku yang dibaca tidak cukup satu buku, perlu buku ini,
buku itu, kadang sampai belasan buku supaya materinya lengkap, materinya
tertata. Nah kalau ba’da Maghrib mau ngisi, tau-tau ba’da ashar , atau
detik-detik terakhir itu ada tamu, Ya Alloh...itu luar biasa....ditemoni
(ditemui) waktunya akan habis, nggak ditemoni tamu harus dihormati...sulit. Makanya kalau
ada orang hendak mampir sebaiknya sms dulu, nanti kita carikan waktu yang kira-kira enak.
Dan kadang ketika sudah dijawab ya silahkan datang, tetapi dibatasi waktu jam
sekian sampai jam sekian..silahkan datang jam 04.00-04.30. Deneng ustade pelit temen. (Kok ustad nya pelit amat) Maklum saja, habis itu ada tamu yang
lain. Jam 04.30 -05.00 ada tamu yang lainnya. Trus habis jam 5 ngapain ustad? Ya
kan saya belum mandi..apa terima tamu sampai maghrib, terus mandinya kapan..Belum
mempersiapkan anak-anak yang punya ini punya itu. Apalagi kalau ba’da subuh,
karena ba’da subuh itu waktu yang sangat padat untuk mengecek hafalan Al Qur’an
anak-anak. Anak saya tiga, harus dicek hafalannya, setiap habis subuh satu anak
dijatah 20 menitan. Kalau ada tamu seperempat jam saja, ada satu anak akan
kehilangan waktu.
Jadi, saya bukan bicara tentang saya, tetapi bicara tentang
semuanya. Kalau bertamu itu secukupnya. Makanya saya suka sekali dengan
tamu-tamu yang to the point.Contohnya begini:
A: Assalamualaikum..ustad
B: Waalaikum salam..
A: Ustad, yang
pertama, kedatangan saya, ziaroh silaturahmi..yang kedua.....bla..bla..bla (to
the point)
To the point itu tamu yang paling saya suka, daripada
ngobrol ngalor ngidul gak jelas arahnya mau kemana, bingung..
A: To the point ustad..saya punya pertanyaan.
B: oya apa...
A: Tiga pertanyaan..satu..bla...bla..bla...yang kedua..bla...bla..bla...yang ketiga bla..bla..bla..
B: jawabannya begini......dst.sudah.alhamdulillah.
Enak, ini terjadi pada zaman Nabi SAW, duduk
dengan orang soleh itu enak karena membuat hati nyaman. Nah kadang-kadang kenyamanan
hati itu melupakan posisi si tuan rumah. Jadi kalau bertamu maka hendaknya
mengetahui waktu, situasi dan kondisi tuan rumah.
Jadi berdasarkan QS Al Ahzab ayat 53 tadi, maka dapat disimpulkan bahwa bila diundang
hendaklah memenuhi undangan.
HUKUM MEMENUHI UNDANGAN
Para Ulama membagi jenis undangan menjadi dua.
1. Undangan
pernikahan (Walimatul Ursy)
2. Undangan selain pernikahan
Contohnya yaitu undangan RT, undangan sunatan, undangan pengajian..undangan syukuran,
undangan rapat..dll.
Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa jika jenis undangannya nikahan maka hukumnya wajib memenuhi
undangan tersebut.
Selain undangan pernikahan hukumnya sunnah.
Kenapa hukumnya dibedakan undangan pernikahan dengan
undangan yang lain?
Para ulama membedakan hukum undangan tersebut berdasarkan
sebuah dalil. Dalilnya adalah hadits-hadists Nabi SAW yang secara spesifik
memerintahkan kita dan secara tegas untuk menghadiri undangan pernikahan. dan
ancaman untuk orang yang tidak menghadirinya. Jadi pertama perintah, tegas, dan
yang kedua ancaman, kalau tidak hadir maka engkau ...
Ini hanya berlaku pada
undangan pernikahan saja, sementara undangan yang lainnya tidak ada, sifatnya cuma
anjuran. Dari sinilah kemudian para ulama membedakan antara hukum menghadiri
undangan pernikahan dan undangan yang selainnya. Nabi SAW bersabda:
إذا دعا أحدكم أخاه فليجب، عرسا كان أو نحوه
“Bila
salah seorang diantara kalian diundang (untuk menghadiri walimah), maka
hendaklah memenuhi undangan tersebut, baik acara pernikahan atau acara
lainnya”
[Diriwayatkan oleh Al-Bukhari no. 5173, Muslim no. 1429, Ahmad 2/146,
Abu Dawud no. 3738, dan Al-Baihaqi 7/262; dari Ibnu ‘Umar radliyallaahu ‘anhuma]
Ini perintah dari Nabi SAW. Dan dalam ilmu ushul fikih
perintah itu secara atsar menunjukkan bahwa apa yang diperintahkan itu hukumnya
wajib. Kecuali ada dalil lain. Ini perintah yang tegas.
Hadist 2: Nabi SAW Bersabda:
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ
يُوسُفَ، أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنِ الأَعْرَجِ، عَنْ أَبِي
هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، أَنَّهُ كَانَ يَقُولُ: «شَرُّ الطَّعَامِ
طَعَامُ الوَلِيمَةِ، يُدْعَى لَهَا الأَغْنِيَاءُ وَيُتْرَكُ الفُقَرَاءُ، وَمَنْ
تَرَكَ الدَّعْوَةَ فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَرَسُولَهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ» روه البخرى
Artinya: Telah
menceritakan kepada kami Abdullah bin Yusuf, Malik memberitakan kepada kami,
dari Ibnu Syihab, dari A’raj, dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Bahwa
sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda, “seburuk buruk makanan adalah makanan
walimah(pesta) dimana yang diundang hanyalah orang orang kaya sedangkan orang
orang fakir tidak diundang, siapa yang tidak memenuhi undangan walimahan, maka
ia durhaka kepada Allah dan Rasulnya”. (H.R. Bukhari)
Dari hadist di atas disebutkan bahwa diantara makanan yang terburuk
adalah makanan yang disajikan di dalam walimah. Kenapa makanan terburuk,
biasanya kan makanan walimah itu enak-enak. Jarang-jarang orang mengadakan
walimatul ursy cuma pakai sayur kangkung. Minimal telor, paling minim itu ayam
walaupun dipotongnya kecil-kecil, atau telor puyuh tetapi lebih banyak
kentangnya. Tapi kan istimewa. Lalu kenapa dikatakan makanan yang terburuk
adalah makanan yang disajikan di dalam walimah?Apa alasannya?
Alasannya adalah karena di dalam walimah tersebut rata-rata
yang diundang adalah orang kaya. Sedangkan orang miskin tidak diundang.
Rata-rata (umumnya), seperti itu. Kenapa kira-kira yang miskin tidak
diundang tetapi yang kaya diundang? Jawabannya adalah karena faktor amplop (uang).
Karena kalau ada orang mau mengadakan walimah dia berpikir
untuk balik modal. Kalau yang diundang miskin-miskin, amplopnya sedikit. Kalau
ditempat kita amplop kan tidak ketahuan, karena dimasukkan dalam kotak. Pas
dibuka isinya cumaRp. 1000. (uang bergambar orang pegang golok). Kalau cuma
nyumbang seribu sementara yang diundang 100 orang miskin semuanya ngamplopi
1.000 berarti cuma dapat seratus ribu. Kalau yang diundang orang kaya satu
orang ngasih seratus ribu kan sudah bisa dikalkulasikan.
Padahal orang kaya itu
sebenarnya dirumahnya sudah banyak makanan yang seperti itu. Bahkan ada orang
kaya yang komentar, yah makanannya cuma seperti ini, sehingga makannya sedikit.
Jaim (jaga imej). Kalau saya pribadi ketika lapar ya makan saja, ngapain jaim-jaim. Dan ada
sebagian orang makannya sengaja disisakan supaya tidak terlihat gragas (rakus).
Makan saja, habiskan, tidak usah malu-malu, mubadzir.
Rata-rata yang diundang adalah orang kaya, padahal orang
kaya tidak terlalu butuh karena setiap hari dia makan. Justru yang butuh adalah
orang-orang miskin. Orang-orang miskin yang jarang makan makanan yang seperti
itu. maka ini adalah anjuran dari Nabi, isyarat dari Nabi SAW bahwa kalau kita
mengadakan walimah, kalau ingin barokah maka perbanyaklah undang orang-orang miskin. Orang-orang miskin yang
soleh-soleh tentunya, syukur-syukur yang soleh-soleh walaupun miskin tidak
soleh tidak apa-apa, syukur-syukur sudah dikasih nasehat supaya dia mau solat,
dst.
Itulah yang seharusnya mendapatkan prioritas untuk kita undang. Dan tidak
harus ngasih amplop, tidak harus. Ada sebagian orang, subhanalloh..ini
kejadiannya ketika di Blitar. Kalau pamitan habis kondangan kan ada salaman,
trus ada amplop, nah ada satu yang hadir, lupa gak bawa amplop, ketika salaman
kan kosong itu. kemudian dia bilang.. eh..amplopnya jatuh di bawah ..
Kalau di daerah jawa timur itu malah lebih vulgar..kalau
kita berkunjung menghadiri walimah, itu ada juru tulisnya. Juru tulis itu
tugasnya adalah mencatatat isi amplop atau bawaan setiap pengunjung yang hadir.
tujuannya kalau nanti sang tamu mengadakan hajatan maka akan dibalas serupa
sesuai dengan jumlah yang diterimanya. Misal si A ngasih amplopnya 20 ribu maka besoknya ketia si A hajatan akan dibalas 20 ribu juga. Si B bawa beras, mie 3 dan telor setengah kilo maka akan dicatat rapi oleh juru tulis. Jadi catatannya akan terabadikan
dirumah. Fenomena seperti ini bahkan sampai diangkat menjadi skripsi tentang fenomena ada udang di balik batu.
Rasulullah SAW bersabda yang artinya,”Barangsiapa yang tidak menghadiri undangan walimah/pernikahan, sungguh dia telah durhaka pada Allah dan Rasul-Nya.” (HR. Muslim)
Makanya menghadiri undangan pernikahan
hukumnya wajib. Karena Nabi SAW memberikan ancaman bagi yang tidak menghadiri
undangan pernikahan sebagai perbuatan maksiat.
KESIMPULAN : Menghadiri undangan hukumnya wajib untuk
pernikahan dan sunnah untuk selain pernikahan.
Lantas timbul pertanyaan, apa hukum wajibnya berlaku dalam
semua kondisi atau bagaimana?semisal walimahan disitu mengundang artis joget.
Bila kita diundang apa kita harus hadir?. Maka para ulama berdasarkan dalil-dalil yang lain mereka menyebutkan bahwa wajibnya
seseorang untuk menghadiri sebuah undangan walimahan harus terpenuhi
syarat-syarat. Ini penting, supaya kita tidak suudzon kepada seorang yang kita
undang tetapi dia tidak datang barangkali undangan kita tidak memenuhi syarat. Bahkan
sebagian ulama mengatakan kalau syarat-syarat ini tidak terpenuhi maka bisa
jadi undangan tersebut hukumnya tidak wajib tetapi menjadi sunnah bahkan haram.
Hukum asalnya wajib, namun kalau syaratnya tidak terpenuhi bisa jadi haram.
Apa
saja syaratnya? Ada tujuh syarat:
1. Tidak ada
kemungkaran di dalam acara tersebut
Bagaimana kalau ada kemungkaran? Kalau ada kemungkaran,
tergantung apa kita bisa merubah kemungkaran itu atau tidak. Kalau kita bisa
merubah kemungkaran itu, maka kita wajib datang untuk menghadiri undangan dan
untuk menghindari kemungkaran. Kalau tidak mampu untuk merubah kemungkaran itu
maka haram hukumnya datang. Kenapa begitu? Karena kita mendatangi
kemungkaran dan kita cuma diam, tidak
memberikan masukan kepada tuan rumah. Kemungkaran contohnya apa? Ya tadi itu,
mengundang artis joged, yang namanya artis rata-rata pakaiannya terbuka. Tetapi
yang mengundang ini Bos kita, bagaimana mensiasatinya. Maka carilah hari yang
kira-kira bukan pas lagi puncaknya acara misalnya, H-1, atau H-2, atau H+1, atau H+2. Biasanya
acara sudah bubar.
A : Ya tidak ada apa
–apanya ustad?
B : Lah kamu datang
itu untuk mencari makanan apa untuk menghadiri undangan?
Walaupun didalam
walimah itu memang disunahkan ada makanan. Itu siasat.
2. Orang yang
mengundang bukanlah orang yang harus di Hajr
(pembahasan Hajr baca disini).
Contohnya orang yang mengundang adalah orang yang terkenal
ahli maksiat. Dan kalau kita menghadiri undangan itu maka secara tidak langsung
seakan-akan kita mendukung maksiat. Misal BOS miras, kalau kita datang
seakan-akan kita ikut melegalkan, mendukung usaha dia, dan kalau kita tidak
datang akan memberikan efek jera kepada orang tersebut.
“Waduh, ini ustadnya ga rawuh, gimana ini, kayaknya dia gak
suka dengan usaha saya, ya sudah, besok akan saya tinggalkan pekerjaan saya
ini”. Berarti ada efek jera.
Tetapi kalau kiranya ternyata anda tidak datang malah dia
semakin menjadi-jadi dan justru kalau anda datang anda bisa memberi nasehat
padanya maka datanglah untuk memberi nasehat.
3. Pihak yang
mengundang adalah muslim
Diambil dari mana syarat ini? Hadist yang diawal tadi. حق المسلم على المسلم.. hak musim kepada muslim yang lain. Jadi Nabi SAW
berbicara tentang memenuhi undangan sesama muslim. Nah kala yang mengundang itu
non muslim bagaimana? Jumhur ulama mengatakan tidak wajib untuk menghadiri
undangan tersebut. Maksud dari tidak wajib disini para ulama berbeda pendapat.
Ada yang mengatakan makruh, ada yang mengatakan boleh, ada yang mengatakan
lihat sikon (situasi dan kondisi), Oh orang ini bisa kita dekati, bisa didakwahi, kalau kita hadir
bisa sedikit-sedikit kita berikan masukan sama dia, dalam kondisi seperti ini
maka tidak apa-apa kita menghadiri undangan pernikahan non muslim. Tetapi
misalnya tidak ada sesuatu yang mendesak, kemudian bahkan dikhawatirkan kita
akan terbawa apalagi disitu ada ritual-ritual agama mereka yang kita tahu
ritual tersebuat tidak sesuai dengan agama kita. Kalau memang tidak mendesak
tidak usah dihadiri.
4. Makanan yang
disajikan harus halal
Sudah jelas
5. Tidak berakibat
meninggalkan sesuatu yang lebih wajib.
Betul bahwa memenuhi undangan pernikahan itu hukumnya wajib tetapi kalau sampai
mengakibatkan meninggalkan sesuatu yang lebih wajib maka tidak usah datang.
Contohnya gara-gara memenuhi undangan sampai meninggalkan sholat. Dan ini
banyak terjadi. Maka bila kita mendapat undangan. Disitu tertulis jam 11.30.
Berarti kan mepet waktu dhuhur. Maka kalau kita tidak punya waktu tidak usah
datang tidak apa-apa. Tetapi kalau punya waktu silahkan datang, nanti begitu
masuk waktu dhuhur langsung cari masjid yang terdekat terus balik lagi.
6. Tidak menimbulkan
madhorot bagi yang diundang
Contohnya undangan walimah yang diadakan di luar kota misal di Aceh, otomatis ketika
menghadiri walimah tersebut harus mengadakan perjalanan jauh. Dan perjalanan
jauh itu mengakibatkan keluarga ditinggal. Padahal keluarga sangat butuh dengan
kita. Apalagi apabila diantara anggota keluarga yang ditinggal ada yang sedang
sakit. Atau yang diundang sendiri sedang sakit. Dalam kondisi seperti ini maka
yang mengundang harus berusaha untuk berhusnudzon bila yang tidak diundang
tidak hadir.
7. Anda diundang
dengan disebut nama anda secara khusus
Contohnya melalui kartu undangan. Kepada ...(disebutkan
nama). Kalau semisal diumumkan secara general di masjid dengan menyebut jamaah
tanpa menyebut nama satu persatu secara khusus maka dalam kondis seperti ini
maka jika anda tidak datang tidak apa-apa. Itu undangan global. Kalau anda
ingin hukumnya jadi wajib maka disebutkan namanya. Bisa lewat sms atau lisan.
Ditulis oleh Abu Asma' berdasarkan
materi yang disampaikan oleh Ustad Abdullah Zaen, MA dalam kajian ba'da maghrib di Masjid
Jenderal Soedirman Purwokerto
Tanggal 23 Oktober 2015.
Bersambung ...adab-adab menghadiri undangan
0 Response to "Hukum Menghadiri Undangan"
Post a Comment